Rabu, 29 September 2010

kisah insfiratif

Saat kematian memberi salam kepada ku



Aku tertegun ketika melihat sosok dengan wajah pucat dan disumpal dengan kapas pada mulut, hidung, dan telinganya. Yang terbujur kaku dihadapanku. Diselimuti dengan kain berlapis. Dia begitu mirip denganku. Di sekelilingnya orang-orang terisak sambil membacakan surat Yaasin untuknya. Seorang perempuan yang mirip ibuku menangis tersedu-sedu ketika membuka kain penutup mukanya. Lalu dua perempuan lain yang sebaya dengannya menenangkan dia. Dan di sekitar rumahnya ada orang-orang yang menyesali kematiannya yang dianggap begitu cepat. Ada orang yang tidak percaya kalau dia telah wafat. Ada orang yang merasa kasihan pada dia dan keluarga yang ditinggalkannya. Suasana disitu begitu riuh oleh isak para pelayat. Di teras rumahnya seorang bapak menahan tangis lirih airmatanya. Dia mencoba terlihat tegar meski sebenarnya hatinya begitu lemah untuk menerima kenyataan yang ada. Disampingnya seorang temannya mencoba menemaninya, dan hal itu agak meringankan kesedihannya. Dia masih ingat, ketika dulu anaknya yang masih TK memenangkan lomba menggambar tingkat provinsi dan tentang cita-cita anaknya yang ingin menjadi presiden, dia begitu bangga. Betapa anaknya itu akan tumbuh menjadi sosok yang sangat luar biasa. Tak pernah dia berpikir kalau semua itu akan pupus pada usia anaknya yang masih 18 tahun. Sungguh tragis.

Tiba-tiba, sesuatu yang aneh bergerak dalam kepalaku. Ada sesuatu. Ini seperti rumahku. Hey !! Aku ingat, Aku kenal orang-orang ini. Perempuan yang menangis ketika membuka kain penutup muka itu adalah ibuku, dan bapak itu, itu adalah bapakku. Dan jasad yang terbaring itu, itu jasadku. Aku bingung. Benar-benar bingung. Aku sudah mati? Tidak! Ini pasti mimpi. Yah, ini pasti mimpi.
Lalu tiba-tiba aku merasa panas pada tubuhku. Sangat panas, lalu kemudian perlahan-lahan mulai sejuk. Seketika itu muncul sesosok laki-laki bercahaya dan berwajah tampan yang mengenakan jubah putih serta sorban yang juga berwarna putih di kepalanya. Dia menghampiri diriku.
“siapa gerangan tuan?” tanyaku kebingungan. “aku adalah amalmu yang akan menemanimu dalam kuburmu.” jawabnya, lalu ia tersenyum padaku.
Aku masih bingung.
Lalu di halaman rumahnya, terdapat sebuah pagar kain yang berbentuk segi empat 3X3 m, sepertinya itu adalah tempat bekas untuk memandikan jasadku. Tanahnya masih basah. Didalamnya masih terdapat sebuah altar yang beralaskan gedebong pisang. Aroma sabun masih menyengat di dalamnya. Di situlah jasadku dimandikan, di wudhukan sampai bersih dari segala najis dan kotoran.
Semakin banyak orang yang berdatangan mengucapkan belasungkawa. Ada yang hanya melihat saja, ada yang ikut sibuk mempersiapkan kain kafan dan lain-lain. Semua perabot di ruang tamu dikeluarkan. Lalu tak berselang lama, enam orang pria dengan tubuh kekar datang sambil memanggul sebuah keranda mayat. Orang-orang yang menghalangi jalan segera minggir. Lalu keranda itu diletakkan dipinggir jasadku. Setelah semua selesai membaca surat Yaasin untukku, jasadku dikafani dan diletakkan pada keranda itu, kemudian orang-orang yang ku kenal yang adalah tetanggaku mengangkat keranda itu dan membawanya ke masjid terdekat dengan rumahku untuk dishalati. Di belakang para pengangkat keranda itu ada sepupuku, hafid, dia memegang payung hitam yang gagangnya disambung dengan tongkat yang biasa digunakan untuk kegiatan Pramuka. Setelah dishalati, seorang kiai yang masih ada hubungan darah dengan bapakku mulai berdoa dan berpidato meminta keikhlasan dari orang-orang yang ku kenal. “…. barang kali almarhum punya sangkutan mohon diikhlaskan. Bagi yang sangkutannya cukup besar dan tidak ikhlas jika merelakannya silahkan ungkapkan saja sekarang, agar almarhum merasa ringan di alam sana.”

Setelahnya, keranda yang berisi jasadku itu diantar menuju pekuburan terdekat. Di sana sudah disiapkan liang kubur untuk jasadku dengan ukuransekitar 2X1,5 meter dan kedalaman sekitar 2 meter. Iring-iringan orang yang mengantar kepergianku begitu banyak. Sampai ada yang tidak aku kenal sama sekali. Dan diantara orang-orang itu ada teman-temanku yang ikut mengantar jasadku. Dan hampir semua teman-teman perempuanku menangis, diantaranya adalah gadis yang sangat aku cintai. Yah, dialah pujaan hatiku, Fatimah az-Zahra. Namanya mirip dengan putri Rasulullah, dan dia begitu cantik. Dialah satu-satunya gadis yang ada di dalam hatiku. Meski aku tidak pernah mengungkapkan cintaku padanya secara terang-terangan, tapi dia tahu aku sangat mencintainya. Dan akupun tahu dia juga mencintaiku. Dan sungguh sangat ironis melihat cinta kami terpisahkan oleh maut.

Sampai disana, jasadku dikeluarkan dari keranda, dan di dalam liang kubur itu sudah bersiap-siap orang-orang yang akan menerima jasadku untuk mereka letakkan di tempat peristirahatan terakhirku. Dan setelah doa dan azan dikumandangkan, secara perlahan tanah kuburan itu diletakkan pada jasadku, sampai akirnya tenggelamlah jasadku di tanah itu. Jasadku terkubur disitu. Kemudian pak kiai membacakan doa lagi untukku. Dan orang-orang mulai beranjak pergi meninggalkan kuburku. Satu per satu mereka pergi. Mulai dari orang-orang yang tidak aku kenal, para tetangga, teman-temanku– juga Fatimah az-Zahra–, keluarga dekatku, dan disitu hanya tersisa ibu dan bapakku. Ibuku masih terisak-isak, sedangkan bapakku mencoba tegar dan menenangkan ibuku. Ingin rasanya aku memanggil mereka berdua, tapi itu sia-sia.
Akirnya sepi, tempat itu menjadi sepi. Hanya gundukan tanah yang masih basah yang dimana jasadku bersemayam didalamnya. Kini aku sudah mati. Mungkin untuk beberapa hari aku masih diingat dan masih banyak orang yang berkunjung ke rumahku, tapi itu tidak akan lama. Pasti aku akan dilupakan. Aku tahu itu. Waktulah yang akan menjawabnya.
Selamat jalan untuk diriku yang telah wafat. Selamat tinggal untuk kedua orang tuaku, keluarga besarku, teman-temanku, guru-guruku, tetanggaku, dan selamat tinggal Fatimah az-Zahra gadis impianku. Semoga kau temukan pendamping hidup yang setia seperti Ali bin Abi Thalib. Aku mencintaimu, aku mencintai kalian semua. Innalillahi wa inna illahi rojiun………….

Allah SWT telah berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati, dan Kami menguji kalian dengan kejelekan dan kebaikan sebagai satu fitnah (ujian), dan hanya kepada Kami lah kalian akan dikembalikan.” (Al-Anbiya`: 35)

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ
“Maka apabila telah tiba ajal mereka (waktu yang telah ditentukan), tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak pula mereka dapat mendahulukannya.” (An-Nahl: 61)

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila telah datang ajal/waktunya.” (Al-Munafiqun: 11)
Wahai betapa meruginya seseorang yang berjalan menuju alam keabadian tanpa membawa bekal. Janganlah engkau, wahai jiwa, termasuk yang tak beruntung tersebut. Perhatikanlah peringatan Rabbmu:

وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
“Dan hendaklah setiap jiwa memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (Al-Hasyr: 18)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan ayat di atas dengan menyatakan,“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, dan lihatlah amal shalih apa yang telah kalian tabung untuk diri kalian sebagai bekal di hari kebangkitan dan hari diperhadapkannya kalian kepada Rabb kalian.” (Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 1388)
Janganlah engkau menjadi orang yang menyesal kala kematian telah datang karena tiada berbekal, lalu engkau berharap penangguhan.

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلاَ أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat hingga aku mendapat kesempatan untuk bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih?’.” (Al-Munafiqun: 10)

cerita motivasi


                                                      Obat Ujub

Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah tentang obat ujub :
“Apabila kamu mengkhawatirkan ujub terhadap amalanmu, maka perhatikanlah; ridho siapa yang kamu cari?, pahala siapa yang kamu harapkan?, hukuman siapa yang kamu takutkan?, kesehatan dan nikmat mana yang kamu syukuri?, dan bencana apa yang kamu ingat?. Sesungguhnya apabila kamu berfikir tentang salah satu dari beberapa perkara ini, pasti menjadi kecil di matamu amalanmu.”
(Ma’alim Fit Tarbiyah Wad Dakwah, Mawa’idh Al-Imam Asy-Syafi’i, Penyusun Sholih Ahmad Asy-Syami, hlm 9, Maktabah Syamilah) 

Penjelasan:
Ujub adalah sifat yang tercela dan dibenci Allah, yaitu seseorang yang bangga terhadap dirinya dan amalnya.
Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah memberikan lima resep untuk mengobati sifat ujub tersebut:
1. Dalam beramal tentu seseorang mencari ridho Allah, dan dia tidak akan mendapatkan ridho Allah apabila ujub terhadap amalnya.
2. Dalam beramal tentu seseorang mengharapkan pahala Allah, dan dia tidak akan mendapatkan pahala Allah apabila ujub terhadap amalnya.
3. Dalam beramal tentu seseorang mengharapkan selamat dari hukuman Allah, dan dia tidak akan selamat dari hukuman Allah apabila ujub terhadap amalnya.
4. Semua amal kita apabila dibandingkan dengan nikmat yang diberikan Allah kepada kita tentu masih lebih banyak nikmat Allah yang kita terima yang harus kita syukuri, padahal kita tidak akan mampu mensyukuri nikmat-nikmat tersebut dengan sebenarnya. Lalu apa yang kita banggakan dari amal kita ?.
5. Berapa banyak bencana yang kita diselamatkan Allah darinya, padahal amal kita tidak seberapa dibanding bencana-bencana yang kita diselamatkan darinya. Lalu apa yang kita banggakan dari amal kita ?

Senin, 27 September 2010

KURIKULUM MAJLIS TAKLIM


BAB I

                                                                    PENDAHULUAN

 A. LATAR BELAKANG
                 Secara Etimologi kata majelis ta’lim berasal dari Bahasa Arab yaitu”majlis” (isian makan) yang berarti tempat duduk, adapun kata “ta’lim” (isim masdar) berarti “pengajaran” . Jadi kata Majelis Ta’lim adalah suatu tempat (wadah) yang didalamnya terdapat proses belajar mengajar para jamaah / angotanya.
                 Sedangkan menurut Terminologi Majelis Ta’lim adalah suatu tempat yang digunakan untuk proses belajar mengajar tentang keislaman guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
                 Majelis Ta’lim sebagai sebuah institusi pendidikan non formal bidang keagamaan memiliki arti penting bagi pengamalan nilai-nilai Islam di masyarakat.Hal ini di karenakan keberadaan majelis ta’lim menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung pada masyaakat.
                 Melihat peran yang begitu besar dari Majelis Ta’lim ini, maka pemerintah menjadikanMajelis Ta’lim sebagai sub sistem pendidikan nasiaonal sebagaimana tertung dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisten Pendidikan Nasional.
                 Potensi yang besar dari Majelis Ta’lim ini hendaknya didukung dengan manajemen yang baik, SDM yang profesional (ahli dalam bidangnya) dan kurikulum yang sistematik dan berkesinambungan. Karena secara realitas banyak sekali ditemukan majelis ta’lim yang dikelola apa adanya, SDM yang lemah serta pola pengajaran dan pembelajaran yang tidak sistemetik yaitu terjadinya ketidakteraturn dan tumpang tindi antara ustadz/ustadzah yang satu dengan lainyaa.
                Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka Bidang Penamas sebagai Pembina Majelis Ta’lim bekerjasama dengan kordinator Penyuluh (koeluh) Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta ikut serta membantu mengurangi permasalahan tersebut dengan menyusun “Kurukulum Majelis Ta’lim”  
               
 LADASAN YURIDIS PENYUSUNAN KURIKULUM MAJELIS TA’LIM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 30 tentang Pendidikan Keagaman.
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1989 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
3. Surat Keputusa Bersama Mendangri dan Menag No. 128 dan No. 44A, tanggal 13 Mei 1982, tentang “Usaha peningkatan kemampuan baca tulis huruf AL-Qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan, penghayatan, dan pengamalan AL-Qu’an dalam kehidupan


















BAB II

PENGERTIAN DAN AZAS PENYUSUNANKURIKULUM MAJELIS TA’LIM

A. Pengertian kurikulum
                Menurut bahasa perkataan kurikulum (“curriculum”) adalah kata yang berasal dari kata “curiculae” (Bahasa latin) artinya “jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari” (Oemar Hamalik – 1995). Kata kerjanya adalah “currere” (Latin) = “Courier” (Prancis) = “to run” Sedangkan menurut istilah ada 2 pengertiana.
                Pengertian tradisioanal atau pengertian lama ; kurikulum adalah sebagai berikut : 1. “Rencana Pelajaran” (Hilda Taba,1962)2. “sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk memperoleh ijazah’(oemar Hamalik,1992)3. “Sejumlah courses atau mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar atau ijazah”(S.Nasution:1991)b.
                Pengertian modern atau yaitu pengertian baru dari kurikulum “Program pendidikan yang direncanakan dan dilaksankan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan tertentu” (Hendyat Soetopo & Wasty Soemanto, Oemar Hamalik), dll                                    
B  Asas Penyusunan Kurikulum Majelis Ta”lim
                Majelis Ta’lim adalah lembaga pendidikan non formal jenis keagamaan. Oleh karenaya, muatan pengajarannya lebih menekankan aspek agama Islam dengan mengacu pada sumber utamanya, yaitu AL-Qur’an dan As-Sunnah Serta sumber hukum Islam lainnya yang mu’tamad. Sedangakan penyusunan kurikulum ini, materinya disesuaikan dengan kondisi jamaah majelis ta’lim yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak dan para pemuda/remaja
                Dalam hubungan ini, penyusun Kurikulum Majelis Ta’lim adalah mengacu pada asas-asas sebagai berikut :

1.      Asas AgamisIslam adalah agama dan tatanan hidup bersifat universa, yang berlaku sepanjang hayat, dari sejak lahir hingga ajal datang. Oleh karenanya, nilai-nilai dan norma-norma agama islam ini wajib diwariskan kepada setiap umat islam. (QS. 3:19, 83-83;42:13;66:6;4:9; dll).
2.      . Asas FilosofisPancasila sebagai Ideol  ogi Negara tidak bertenggan dengan Agama dan sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Dengan demikian menjadimuslim yang taat berarti menjadi Pancasilais yang baik.
3.      Asas sosio culturralBangsa Indonesia mayoritas beragama Islam sehinga akar budaya Islam yang ada pada masyarakat cukup kuat seperti :a. Tradisi mengaji di surau, masjid dan rumah-rumahb. Berkembangnya Majelis Ta’lim di masyarakatc. Meningkatnya pengamalan nilai-nilai agama Islam di semua kalangan masyarakat





















.BAB III

TUJUAN PENDIDIKAN & PENGAJARAN MEJELIS TA’LIM

A. Tujuan Pendidikan Majelis Ta’lim
               Majelis Ta’lim sebagai lembaga pendidikan non formal di masyarakat mempunyai tujuan kelembagaan yaitu menjadi majelis ta’lim, sebagai:
1. Pusat pembelajaran
2. Pusat konseling Islam (agama dan kelurg)
3. Pusat pengembangan budaya dan kultur Islam
4. Pusat fabrikasi (pengkaderan) ulama/cendikiawan
5. Pusat pemberdayaan ekonomi jamaah
6. Lembaga control & motivator di tengah-tengah masyarakat
B. Tujuan Pengajaran Majelis Ta’lim :
1. Jamaah dapat mengagumi, mencintai dan mengamalkan Al-Quran serta menjadikannya sebagai bacaan istimewa dan pedoman utama.
2. Jamaah dapat memahami serta mengamalkan Dinul Islam dengan segala aspeknya dengan benar dan proposional
.3. Jamaah menjadi muslim yang kaffah
4. Jamaah bisa melaksanakan ibadah harian yang sesuai dengan kaedah-kaedah keagamaan secara baik dan benar.
5. Jamaah mampu menciptakan hubungan silatuhrahmi dengan baik
6. Jamaah bisa meningkatkan taraf hidupnya ke arah yang lebih baik
7. Jamaah memiliki akhlakul karimah, dsb


.BAB IV

BAHAN PENGAJARAN

I. AqidahMateri Aqidah
    mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Makna Iman dan pengaruhnya dalam kehidupan
2. Tauhid Sebagai soko guru peradaban
3. Karakteristik Aqidah Islam
4. Kemusyrikan
5. Corak pemikiran Tauhid dalam Islam
6. Corak pemikiran dalam Islam
II.Fiqh IbadahMateri fiqh ibadah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Pengertian fiqh ibadah dan aspeknya
2. Thaharah dan aspeknya
3. Shalat dan aspeknya
4. Puasa dan apeknya
5. Zakat dan aspeknya
6. Haji da aspeknya
III. Fiqh MunakahatMateri fiqh ibadah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Khitbah dan aspeknya
2. Nikah dan aspeknya
3. Hadhonah dan urgensinya
4. Perkawinan beda agama
5. Nikah siri dan aspeknya
6. Thalaq/cerai dan aspeknya
IV. Ekonomi Islam / Fiqh MuamalahEkonomi Islam / Fiqh Muamalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Islam sebagai konsep hidup
2. Karakteristik ekonomi Islam
3. Prilaku ekonomi Islam
4. Jual Beli dan aspeknya
5. Wakaf dan aspeknya
6. Nafakah dan aspeknya
7. Hibah dan hadiah
8. Jenis-jenis perekonomian Islam
9. Perbangkan
10. Riba dan implikasinya pada perekonomian
V. AkhlakMateri akhlak mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Kualitas manusia
2. Akhlak dan ruang linkupnya
3. Cabang-cabang akhlak
4. Kiat membangun insan berakhlak mulia
VI. Islam dan KesehatanMateri Islam dan Kesehatan mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Konsep sehat menurut Islam
2. Faktor yang mempengaruhi kesehatan
3. Beberapa penyakit, gejala dan pengobatannya
4. Beberapa hal yang berkaitan dengan penyakit dalm
5. Wanita dan permasalahannya
6. Makanan dan kesehatan
7. Kesehatan mental
8. Kesehatan spiritual
9. Islam dan tindak pencegahan
10. Sikap prefentif, kuratif dan edukatif
VII. Manejemen Majelis Ta’lim
Materi manajemen Majelis Ta’lim mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Hakekat manajemen
2. Perencanaan (planing) kegiatan majelis ta’lim
3. Pengaturan (organnizing) majelis ta’lim
4. Pelaksanaan (actuating) majelis ta’lim
5. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan (controlling) majelis ta’lim
6. Manajemen keuangan majelis ta’lim
7. Manejemen sumber daya manusia (SDM) majelis ta’lim
8. Pengelolaan kekayaan dan aset majelis ta’lim
9. Pengelolaan administrasi majelis ta’lim
10. Pengembangan kerjasama (networking)


BAB V

METODE PENGAJARAN

                   Metode Pengajaran ialah cara penyampaian bahan pengajaran dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian , metode pengajaran adalh suatu cara yang dipilih dan dilakukan guru ketika berikteraksi dengan jamaah dalm upaya menyampkaikan bahan pengajaran tertentu agar bahan pengajaran tersebut mudah dicerna, sesuai dengan tujuan pengajaran yang ditargetkan.
                  Sejumlah metode yang dapat diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di Majelis Ta’lim adalah sebagai berikut :
A.Metode Ceramah
              Metode Ceramah adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalam bentuk penuturan atau penerangan lisan oleh guru terhadap para jamaahnya,
Praktik penerapanya adalah sebaigai berikut :
1. Dilakukan pada saat KBM klasikal di awal mulai pengajian MT
2. Sebaiknya didukung oleh alat bantu berupa gambar, bagan atau sketsa, alat peraga dan alat bantu lainya.
3. Dapat divariasi dengan metode Tanya jawab dan pemberi tugas
4. Bahan pengajarannya yang dapat disajikan dengan metode ceramah umumnya adalah bahan pengajaran yang menuntut pemahaman dan pembentukan sikap, seperti; Aqidah, Fiqh Ibadah, Akhlak, dsb.
B. Metode Tanya Jawab
               Metode Tanya jawab adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran melalui proses tanya jawab. Siapa yang bertanya dan siap yang menjawab, hal ini perlu diatur dengan baik agar KBM berjalan efektif dan efisien.
 Penerapannya adalah sebagai berikut :
1. Metode ini dapat diterapakn pada saat klasikal awal atau awal membuka pengajian dengan terlebih dahulu bertanya kepada jamaah.
2. Pola interaksi Tanya Jawab dapat dilakukan dengan cara bervariasi :• Ustadzah bertanya dan jamaah menjawabnya secara perorangan lalu guru memberi pengarahan atau pengembangan seperlunya• Jamaah dirangsang untuk bertanya atau membuat pertanyaan. Lalu ustadzahnya memberi jawaban dengan jelas dan gamblang.
3. Metode tanya jawab bisa digunakan untuk semua bahan pengajian
C. Metode Demontrasi
              Metode demontrasi adlah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalam bentuk mempertunjukan gerakan-gerakan untuk disaksikan dan ditiru oleh para jamaahnya.
 Penerapan metode ini adalah sebagi berikut :
1. Dapat dilakukan dalam KBM Klasikal dipadukan dengan metode ceramah
2. Bahan pengajaran yang sesuai dengan penggunaan metode ini ialah ; Fiqh Ibadah, Akhlak, Ilmu Tajwid, dsb
 D. Metode Pemberian Tugas
              Metode pemberian tugas adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalm bentuk pemberian tugas tertentu dalm rangka mempercepat target pencapaian tujuan pengajaran yang telah ditetapkan.Penerapan metode ini adalh sebai berikut
1. Dapat dilakukan dimana guru memberikan tugas kepada salah seorang jamaahnya untuk membaca AL-Qur’an atau yang lainya
2. Pemberian tugas dapat berupa petunjuk lisan atau petunjuk tertulis
3. Metode pemberian tugas berkaitan erat dengan metode tanya jawab, Oleh karenanya dapat dipadukan atau diselaraskan, sesuai kebutuhan atau targer yang mau dicapai4. Bahan pengajaran yang sesuai untuk metode ini dapat meliputi semua bahan pengajaran
E. Metode Karya Wisata
             Metode karya wisata atau study tour adlah suatu cara pembelajaran dalam rangka mengembangkan wawasan, pengalaman dan penghayatan para jamaah terhadap bahan pengajaran yang pernah mereka terima, dengan jalan mengunjungi obyek wisata tertentu. Dengan demikian, tujuan dan progam karya wiasat ini berbeda dengan kunjungan wisata biasa yang pada umumnya sekedar hiburan dan rekreasi.Penerapan metode karyawisata/study tour adalah sebagai berikut :
1. Dilaksanakan dalam waktu khusus di luar jam KBM majelis ta’lim atau pada hari libur tertentu.
2. Dalam pelaksanaanya, metode karya wisata ini ditopang metode lainnya seperti, pemberian tugas, tanya jawab,dsb




BAB VI

SARANA DAN SUMBER BELAJAR

                    Proses belajar mengajar di majelis ta’lim akan berjalan dengan baik dan benar serta efektif jika didukung oleh sarana dan sumber belajar yang baik, Adanya kelengkapan sarana belajar akan memberi kemudahan bagi ustadz/ah untuk menerapakan metode pengajaran dan program-programnya
A. Sarana Belajar
1. Sarana belajar adalah segala benda atau alat pendukung dalam KBM ,                        agar KBM tersebut berjalan lancar, teratur, efktif dan efisien
2. Wujudnya adalah berupa buku-buku (buku pegangan jamaah, buku tulis, buku pegangan ustadz/ah dsb) alat peraga, perangkat elektronik seperti sound system, tape recorder, termasuk kaset (kaset bacaan Al-Qu’an shalawat dll) dalam rangka pembuatan meteri MT.
B. Sumber Belajar
1. Sumber belajar adalah berbagai sumber rujukan dalm proses pengajaran dalam rangka interaksi dalam peoses pembelajaran yang daripadanya dapat ditimba ilmu-ilmu dan pengalaman-pengalaman yang perlu di milikioleh jamaah majelis ta’lim.
2. Di lingkungan majelis ta;lim dan sekitarnya sumbernya adalah perpustakaan, ustadz/ah (nara sumber) majlis ta’lim, masjid dan alam sekitarnya.
Dirumah (tempat tinggal jamaah) sumbernya adalah orang tua,anak2,saudara yang (dirumah)TV,radio,kaset,video, CD, DVD, dsb.
Ditempat-tempat rekreasi adalah berupa museum, tempat-tempat bersejarah, para pemandu yang bertugas ditempat tersebut.

                                                                                                   

BAB VII
EVALUASI

A. Pengertian dan ruang lingkup evaluasi
 1. Evaluasi (penilaian) ialah usaha yang dilakukan dalam rangka memperoleh data tentang “perkembangan” para jamaah majelis ta’lim melalui proses pembelajaran yang mereka alami’
 2. Ruang lingkup evaluai bersifat menyeluruh, yaitu meliputi semua apek pendidikan baik kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) maupun psikomotorik (keterampilan).
B. Tujuan dan manfaat Evaluasi
Tujuan dan manfaat evaluasi menyangkut semua pihak yaitu sebagai berikut :
1.  Bagi Ustadz/ ah
Memperoleh bahan masukan untuk mengetahui perkembangan jamaah dalam pengalaman belajarnya serta peningkatan kualitas dalam proses belajar mengajarnya
2. Bagi Jamaah
Memberikan motivasi ke arah peningkatan aktifitas belajarnya serta mendorong jamaah dalam memperbaiki amal ibadah keseharian, akhlakul karimah serta meningkatnya kemampuan (potensi) jamaah di segala bidang terutama bidang keagamaan.
3. Bagi lingkungan masyarakat sekitar
Menciptakan rasa aman pada masyarakat serta meningkatnya nilai-nilai spiritual mereka dan teresponnya dengan baik beberapa kebutuhan masyarakat.
C. Alat Ukur Evaluasi
 Alat ukur evaluasi pada garis besarnya mengunakan 2 cara yaitu Evaluasi dengan Tes dan Non Tes :
1. Evaluasi dengan tes
a) Tes Tulis, Para jamaah diberikan soal-soal tertulis dari materi yang telah diajarkan
b) Tes lisan. Para jamaah di berikan kesempatan untuk membaca melafadzkan bacaan Al-Quran, do’a atau yang lainya baik secara mandiri maupun bersama-sama.
c) Tes Perbuatan.Para jamaah diberikan kesempatan untuk mempraktekan tata cara sholat yang benar, manasik haji dan materi lain yang menuntut adanya gerakan bersama-sama.
2. Evaluasi Non Tes
a) Penjajagan
Penjajagan atau Evaluasi reflektif ialah suatu bentuk penilaian dalm rangka menjajagi kemampuan jamaah sebelum mengikuti proses pembelajaran berlangsung
b) Pengamatan
Pengamatan adalah suatu bentuk evaluasi non tes berupa pengamatan langsung terhadap para jamaah
c) Penyimakan
Penyimakan dilakukan oleh ustadz/ah dengan cara tatap muka langsung dengan jamaah
d) Wawanca
Ustadz/ah mengadakan kontak langsung dengan jamaah atau tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan majelis ta’lim



BAB VIII

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPANDAN PELAKSANAAN KBM MAJELIS TA’LIM

A. Langkah-langkah Persiapan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)

                 Langkah-langkah persiapan yang harus dipenuhi oleh seorang ustadz/ah pada garis besarnya
1. Persiapan tertulis ialah persiapan pokok-pokok bahasan yang ditulis terlebih dahulu oleh ustadz/ah sebelum menyampaikannya
2. Persiapan tidak tertulis Persiapan lahir batin seorang ustadz/ahdalm suksesnya kegiatan belajar mengajar, yang meliputi kesiapan mental, kebersihan badan, kerapian pakaian,dsb
B. Pelaksanaan KBM
Pelaksanaan KBM di Majelis Ta’lim pada dasarnya meliputi 4 kegiatan, yaitu :

1.      Pengelolaan kelas,Adalah pengaturan jamaah secara keseluruhan serta sarana dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar. Pengelolaan kelas ini dapat bervariasi sesuai perkembangan yang ada di dalam kelas. Dari pengelolaan kelas ini pada akhirnya para jamaah dapat dapat di kelompokan sesuai perkembangan pengetahuannya2.
2.      Kegiatan Pembukaan Majelis Ta’lim, diawali dengan kegiatan pembukaan yang terdiri dari pembacaan Tadarus Al-Qur’an bersama-sama, Yasin, Rawi dan salawat Nabi.
3.      Kegiatan Inti di majelis ta’lim diisi dengan ceramahatau pemberian materi sesuai dengan bahan ajar den dilanjutkan dengan tanya jawab
4.       Kegiatan penutup dilakukan dengan pembacaan do’a penutup oleh para jamaah dan dilanjutkam dengan musahafah.

                                          BAB IXPENUTUP
 Setelah diundangkanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 di mana majelis ta’lim telah ditetapkan sebagai salah satu sub sistem pendidikan nasional bidang keagamaan, hal ini menuntut kita untuk merespon kondisi tersebut.Oleh karenanya diupayakan langkah-langkah kongkrit dan sistematik, salah satunya menyusun buku panduan kurikulum Majelis Ta’lim.



























       

     

     

                                                                




Majlis Taklim

Job Desc Pengurus Majlis Taklim
PERIODE KEPENGURUSAN 20.. – 20..

I. UMUM

Nama Majelis Taklim :


Tempat & Kedudukan :

Tempat & Waktu Pendirian :

Sekretariat :

Email :

Milis :  


II. SUSUNAN PENGURUS

Dewan Pembina & Penasihat

Ketua



Wakil Ketua


Sekretaris


Bendahara


Bidang Tabligh & Taklim


Bidang Tarbiyah & Dauroh

Bidang Sosial & Ekonomi

Bidang Informasi & Komunikasi

Bidang Khusus PHBI

Bidang Khusus Pembangunan Musholla/Masjid


III. JOB DESCRIPTION

Dewan Pembina dan Penasihat

-Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pengurus Majelis Taklim
 agar tidak menyimpang dari Syari’at, peraturan organisasi, dan peraturan      peraturan lain yang berlaku.
-Memberikan tausiyah/nasihat kepada pengurus Majelis Taklim, baik diminta    maupun tidak diminta.

Ketua
- Bertanggung jawab atas semua kegiatan Majelis Taklim.
- Menggerakkan organisasi, pengurus, dan kegiatankegiatannya.
- Memimpin musyawarah dan rapatrapat Majelis Taklim
- Menandatangani suratsurat kedalam dan keluar
- Menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Majelis taklim

Wakil Ketua
- Membantu tugastugas ketua Majelis Taklim
- Mewakili ketua jika berhalangan dalam memimpin rapatrapat Majelis Taklim
- Mewakili ketua Majelis Taklim dalam menandatangani suratsurat.
- Mengkoordinir bidangbidang dalam pengurus majelis taklim.
-Mewakili ketua majelis taklim jika berhalangan dalam komunikasi dan hubungan dengan organisasi
lain.

Sekretaris
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi dan kesekretariatan       majelis taklim
- Menadatangani suratsurat bersama ketua/wakil ketua majelis taklim
- Menginventarisir semua harta kekayaan organisasi majelis taklim
- Mengarsipkan suratsurat organisasi majelis taklim
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pengurus majelis taklim

Wakil Sekretaris
- Membantu tugas sekretaris
-Menandatangani suratsurat majelis taklim bersama ketua/wakil ketua jika sekretaris berhalangan
- Mengerjakan suratsurat yang berkaitan dengan bidangbidang dalam pengurus majelis taklim
-Menyusun laporan pertanggungjawaban pengurus majelis taklim bila sekretaris berhalangan

Bendahara
- Bertanggung jawab terhadap masalah administrasi keuangan.
- Mengatur, mengelola, menyimpan, dan memegang keuangan majelis taklim
-Menandatangani suratsurat bersama ketua dan sekretaris yang berkaitan dengan keuangan majelis
taklim.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan majelis taklim.
- Bersama bidang ekonomi, menggali sumber dana majelis taklim

Wakil Bendahara
- Membantu tugastugas bendahara majelis taklim
- Mengarsipkan suratsurat yang berkaitan dengan keuangan majelis taklim
- Memegang kas kecil majelis taklim.
- Menyusun laporan keuangan majelis taklim bila bendahara berhalangan.

Bidang Tabligh dan Taklim

- Bertanggung jawab terhadap kegiatan tabligh dan taklim dari majelis taklim
-Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan tabligh dan taklim
dari majelis taklim.
-Melakukan kerja sama dengan bidang lain atau dengan organisasi majelis taklim/dakwah lainnya
dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tabligh dan taklim.

Bidang Sosial Ekonomi
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi majelis taklim
- Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan sosial
kemasyarakatan dan perkekonomian
- Bersama bendahara menggali sumber dana majelis taklim.
- Melakukan kerjasama dengan organisasi majelis taklim/dakwah/instansi lainnya dalam
menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan perekonomian.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Tarbiyah & Dauroh)
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan pendidikan dan pelatihan majelis taklim
-Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan
- Melakukan kerjasama dengan dengan organisasi majelis taklim/dakwah lainnya dalam
menyelenggarakan berbagai kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Bidang Informasi Komunikasi

- Bertanggung jawab terhadap kegiatan jaringan informas dan komunikasi majelis taklim.
-Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pembentukan dan
pembinaan jaringan informasi dan komunikasi.

Bidang Khusus PHBI (Peringatan Hari Besar Islam)
- Bertanggung jawab terhadap rangkaian kegiatan peringatan Hari Besar Islam
- Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Besar Islam.
-Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menyusun dan menyelenggarakan kegiatan peringatan
Hari Besar Islam

Bidang Khusus Pembangunan Masjid/Musholla 
-Bertanggung jawab terhadap proses persiapan dan pelaksanaan pendirian Musholla
- Sebagai koordinator/ketua panitia pelaksana pendirian Musholla
- Menyusun programprogram persiapan/perencanaan dan pelaksanaan pendirian Musholla


PERIODE KEPENGURUSAN 20.. – 20..

UMUM
Majelis Taklim  bertujuan membina dan mengembangkan segenap warga Muslim  dalam hubungannya dengan Allah SWT, terhadap sesama manusia, dan terhadap lingkungan dalam rangka membina pribadi dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT.

TUJUAN PROGRAM KERJA
1. Meningkatkan kualitas SDM Muslim
2. Menumbuhkan, menampung, dan melaksanakan aspirasi jama’ah
3. Memelihara dan mempererat tali silaturahim antar jama’ah
4. Menghimpun segenap potensi dan kemampuan jama’ah dan memanfaatkannya untuk kepentingan Majelis Taklim
5. Memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan Agama, Karawaci Residence, dan linfkungan sekitarnya
6. Meletakkan dasardasar keorganisasian untuk kepengeurusan berikutnya.

RANCANGAN DAN RENCANA PROGRAM KERJA

Administrasi Kesekretariatan
- Penunjukan kantor sekretariat Majelis Taklim
- Pembuatan berbagai administrasi kesekretariatan, seperti :
o Buku agenda surat masuk (BASM), untuk mencatat suratsurat masuk
o Buku agenda surat keluar (BASK), untuk mencatat suratsurat keluar
o Buku notulensi rapat
o Buku inventaris, untuk mencatat inventaris milik majelis taklim
o Buku kegiatan, untuk mencatat berbagai kegiatan dan notulensinya
o dll
- Pembuatan berbagai atribut majelis taklim, seperti
o Lambang/symbol/logo
o Stempel/cap
o dll
- Penyusunan database jama’ah majelis taklim khususnya, dan seluruh warga Muslim Karawaci Residence pada umumnya
- Melakukan studi awal penyusunan AD/ART Majelis Taklim Bahrul Ulum

Administrasi Keuangan
- Pembuatan buku kas majelis taklim
- Pembuatan berbagai administrasi keuangan, seperti:
o Buku kas majelis taklim
o Kwitansi (bukti pengeluaran/penerimaan kas)
o Laporan keuangan tiaptiap kegiatan

Bidang Taklim/Tabligh
- Menyusun dan melaksanakan berbagai program taklim/tabligh seperti :
o Taklim dwimingguan
o Taklim khusus (tema khusus)
o Kultum/taklim oleh jama’ah
o Bekerja sama dengan lembaga dakwah/taklim lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu
o Dll
- Menyusun kurikulum, silabus, dan metodologi taklim
- Mempersiapkan dan berkoordinasi dengan pemateri/Ustadz yang disesuaikan dengan materi taklim
- Menyiapkan kitabkitab rujukan
- Bersama Bidang Pendidikan/Pelatihan melakukan studi awal pembentukan TKA/TPQ
- dll

Bidang Pendidikan & Pelatihan (Tarbiyah & Dauroh)
- Menyusun dan melaksanakan berbagai program pendidikan & pelatihan seperti :
o Pelatihan Sholat Khusyu’
o Program Pembinaan Baca AlQur’an

o Pelatihan pengurusan jenazah
o Pendidikan/pelatihan oleh jama’ah
o Tarbiyah jasadiyah (olah raga, outbound, dll)
o Bekerja sama dengan lembaga pendidikan/pelatihan lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu
o Dll
- Tiaptiap kegiatan harus berorientasi pada pembentukan kader internal majelis taklim
- Bersama Bidang Taklim/Tabligh melakukan studi awal pembentukan TKA/TPQ
- Dll

Bidang Sosial & Ekonomi
- Bersama bendahara menyusun dan melaksanakan program penggalian sumber dana majelis taklim, seperti :
o Donatur tetap
o Optimalisasi Infaq & Shodaqoh jama’ah
o Pembuatan proposal kegiatan yang bagus dan berbobot
o Melakukan komunikasi, silaturahim, audiensi, dan pendekatan social dengan kaum aghniya 
o Program penerimaan dan penyaluran ZIS
o Dll
- Menyusun dan melaksanakan berbagai kegiatan social & ekonomi seperti
o Tabungan kurban
o Santunan untuk fakir/miskin
o Sunatan massal
o Beasiswa
o dll
- Melakukan studi kelayakan pembentukan Lembaga Amil ZIS
- dll

Bidang Informasi dan Komunikasi
- Menyusun, melaksanakan, dan mengelola berbagai program berorientasi pada penyusunan jaringan informasi dan komunikasi seperti :
o Milist
o Jaringan peminjaman buku antar jama’ah (iLibrary)
o dll
- Membuat jejaring informasi/komunikasi agar mengenai kegiatankegiatan majelis taklim sehingga jamaah wellinfrom dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan
- dll

Bidang Khusus PHBI
- Menyusun dan melaksanakan (bertindak sebagai koordininator) acara PHBI
- Berkoordinasi bidangbidang lain dalam majelis taklim dalam pelaksanaan kegiatan PHBI
- Bila diperlukan, membentuk panitia khusus PHBI

Bidang Khusus Pembangunan Masjid/Musholla 
- Menyusun dan melaksanakan (bertindak sebagai koordininator) pembangunan Masjid/Musholla
- Menyusun panitia khusus pembangunan Masjid/Musholla
- Menyusun berbagai program perencanaan pembangunan Masjid/Musholla
- Melakukan pengawasan proses pendirian Masjid/Musholla

Pembakar Al Quran , Pendeta Bob Old dikabarkan mati

Pembakar Al Quran , Pendeta Bob Old dikabarkan meninggal
Kaum Muslim di dunia di kagetkan dengan tentang Pembakaran Alquran di Amerika Serikat belum lama berselang yang dilakukan dua pendeta dari Tenneese, yaitu Pendeta Bob Old dan Danny Allen. Al- Qur'an Dibakar Dua Pendeta di Amerika Serikat. Tentu hal ini membuat kemarahan seluruh umat Muslim.
Berita terbaru mengenai Pendeta Bob Old yang dikabarkan Meninggal karena kecelakaan Mobil di Amerika hari ini. Bob Old merupakan seorang Pastor yang melakukan Pembakaran Alquran bersama temannya Danny Allen di halaman belakang rumahnya tanggal 11 September 2010 yang lalu. Kematian Pendeta Bob Old, merupakan sebuah kabar yang dirilis Website Amerika, biarpun kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Informasi mengenai hal itu bisa ditemukan di firetrainingsite.com atau turntoislam.com.
Situs http://www.firetrainingsite.com/ tidak mengambarkan secara jelas mengenai kabar tersebut, kecuali memuat sejumlah laman (link) yang menggambarkan hal itu. Beberapa halaman sudah tidak bisa lagi diakses dengan alasan koneksi yang terganggu. Mungkin karena saking banyaknya orang yang membaca laman tersebut sehingga server situs itu tidak mampu melayani permintaan pengguna internet.
Bob membakar Al Quran bersama Danny Allen pad 11 September lalu untuk memperingati serangan teroris di Amerika Serikat, salah satunya dengan jatuhnya menara World Trade Center.
Berita meninggalnya Pendeta Bob Old tersebut, tentu saja sangat menggemparkan, berbagai analisa mengenai matinya Pastor Bob Old, membuat Umat Islam agak merasa terhibur juga mendengarnya. jika benar Bob Old Mati / Meninggal, mungkin itu sebuah Hukuman Tuhan terhadap ulah dan aksi Pendeta Bob Old melakukan Pembakaran Al-Quran bersama temannya Pendeta Danny Allen.

PP ttg Disiplin PNS

PERBEDAAN
PP No. 30 TAHUN 1980 DAN PP No. 53 TAHUN 2010

No
PP No. 53 Tahun 2010
Uraian
PP No. 30 Tahun 1980
1
2
3
4
1.
a.      1). 17 point
2). Mencapai sasaran
     kerja (target)
b.       1)  15 butir
2)      Tidak ada

3)      Tidak ada

4)      Memberikan dukungan kepada Capres/Wakil, DPR/DPD/DPRD, Calon Kep. Daerah/Wakilnya
a.      Kewajiban


b.      Larangan
a.      26 point
Tidak ada

b.        1)  2 ayat, 18 point
2)      Melakukan pungli

3)      Memiliki saham, usaha dagang gol. IV

4)      Tidak ada
2
a.      3 point
b.      11 point
a.      Tingkat
b.      Jenis
a.      3 point
b.      10 point
3
Ada
Standarisasi
Tidak ada
4
Ø      Ringan atasan langsung
Ø      Sedang dua tingkat (penundaan KGB dan Penundaan KP
Ø      Berat dan penurunan pangkat 1 tahun oleh Menteri
Pejabat yang berwenang menghukum
5.1, 4.3, 3.4, 2.6, 1.8
5
Dijatuhi hukuman oleh atasannya sesuai dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan
Pejabat yang berwenang menghukum ternyata tidak menghukum
Tidak dihukum
6
Waktu 7 hari
Pemanggilan untuk memeriksa
Tidak ada
7
a.      Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung




b.      Baik tk ringan, sedang maupun berat harus dengan tertulis (BAP). Untuk tingkat sedang dan berat bisa dibentuk tim pemeriksa
c.      Yang akan dikenai sanksi berat dapat dibebaskan sementara dari jabatan oleh atasan langsung/pejabat yang lebih tinggi.
Pemeriksaan
a.      Yang memeriksa adalah pejabat yang berwenang menghukum atau dapat memerintahkan pejabat bawahannya.
b.      Untuk tingkat ringan pemeriksaan cukup dengan lisan. Untuk tk sedang dan berat harus tertulis (BAP).

c.      Tidak ada
8
a.      Keputusan hukuman disiplin paling lambat 14 hari harus disampaikan kepada yang bersangkutan.
b.      Jika PNS yang dihukum tidak hadir pada saat penyampaian, maka keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
Penjatuhan hukuman disiplin
a.      Tidak ada




b.      Tidak ada
9
a.      Upaya administratif ada 2, yaitu: keberatan dan banding administratif.
b.      Keberatan: Penundaan KGB 1 tahun, dan Penundaan KP 1 tahun (tingkat sedang), yang dijatuhkan oleh Eselon I kebawah.

Upaya Administratif (keberatan)
a.      Hanya ada keberatan.

b.      Keberatan: tingkat sedang dan berat, kecuali Pembebasan dari jabatan.

c.      Banding administratif: PDH tidak atas permintaan sendiri, dan PTDH oleh Menteri, diajukan ke BAPEK
d.      Diajukan dalam waktu 14 hari
e.      Pejabat yang berwenang menghukum dalam waktu 6 hari harus memberi tanggapan
f.        Apabila dalam waktu 21 hari atasan dari Pejabat yang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan tersebut, maka keputusan hukuman disiplin oleh Pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
g.      Yang mengajukan banding administratif, gaji tetap dibayar apabila ybs tetap melaksanakan tugas. Kewenangan boleh tetap melaksanakan tugas adalah Menteri.
h.      PNS mengajukan upaya administratif tidak diberikan KP dan KGB.
i.         PNS yang sedang diproses pemeriksaan atau sedang upaya administratif tidak bleh pindah

c.      PDH tidak atas permintaan sendiri, dan PTDH bisa diajukan keberatan ke BAPEK
d.      Diajukan dalam waktu 14 hari
e.      Dalam waktu 3 hari harus ditanggapi.


f.        Tidak ada









g.      Gaji bagi yang mengajukan keberatan ke BAPEK masih tetap dibayar.



h.      Tidak ada



i.         Tidak ada
10
a.      Yang tidak bisa diajukan upaya administratif berlaku sejak ditetapkan.



b.      Yang bisa diajukan upaya administratif, tetapi tidak mengajukan, maka berlaku pada hari ke-15 setelah diterima keputusan tersebut.
c.      Apabila mengajukan upaya administratif berlaku sejak keputusan ditetapkan atas upaya administratif tersebut.
d.      PNS yang dijatuhi hukuman tidak hadir, maka berlaku pada hari ke-15 sejak tanggal ditentukan penyampaian keputusan tersebut.
Berlakunya hukuman disiplin
a.      Tingkat ringan berlaku sejak disampaikan. Untuk pembebasan jabatan sejak ditetapkan

b.      Sama





c.      Sama




d.      Berlaku pada hari ke-30 sejak tanggal ditentukan penyampaian keputusan tersebut.
11
Dihitung secara kumulatif
Pelanggaran jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja
Tidak ada
12
Tidak ada penjelasan pada pasal 7 ayat (4) huruf d
Hak Pember-hentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri
Dalam penjelasan pasal 6 ayat (4) huruf c dinyatakan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila memenuhi syarat usia dan masa kerja, maka berhak pensiun.