Jumat, 08 April 2011

Sosialisasi Pergub Larangan Ahmadiyah

BOGOR--MICOM: Sosialisasi Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2011 tentang pelarangan Ahmadiyah, di Kantor Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diwarnai protes warga non-Ahmadiyah, Kamis (7/4) siang.

Warga non-Ahmadiyah yang menghadiri acara tersebut, menuntut kepastian dari pemerintah terkait keberadaan Ahmadiyah. “Jangan hanya dari mulut. Kami mau kepastian. Datang ke lapangan, Ahmadiyah masih beraktifitas,” kata Dadun, salah seorang tokoh masayarakat Ciampea Udik.

Dengan suara lantang, Dadun mengatakan bahwa masyarakat minta agar pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. Kepada pemerintah, pihaknya minta waktu secepatnya dan jangan berlarut-larut.

“Kami minta Ahmadiyah dibubarkan. Seperti yang dilakukan pemerintah Kota Bogor yang menyegel semua aset Ahmadiyah, kami juga minta pemerintah kabupaten segera menyegel semua aset Ahmadiyah yang ada. Kalau tidak sampai di lapangan, nanti akan terjadi lagi konflik-konflik seperti yang pernah terjadi. Jangan biarkan masyarakat bergerak sendiri,” katanya diamini warga non-Ahmadiyah lainnya.

Sosialisasi yang sedianya dihadiri Kapolda Jabar dan Kajati itu diikuti ratusan warga dari sekitar tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat. Di antaranya adalah warga dan tokoh agama dan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Leuwiliang, dan Kecamatan Dramaga.

Turut hadir Wakil Direktur Samapta Polda Jabar AKBP E Syarifuddin yang mewakili Kapolda Jabar dan Kasi Sosial Politik (Sospol) Otong Endarahayu. Wadir Samapta menjawab tuntutan warga dengan santai, yakni bertahan dan menunggu instruksi dari Presiden.

“Kita tetap menunggu dari Presiden. Pendekatan sosial seperti ini sudah dilakukan. Pendekatan oleh tokoh MUI juga sudah. Kami sedang melakukan pendekatan dengan jalur politik. Berikan kami kesempatan, jangn biarkan kami mundur lagi,” katanya.

Wadir juga meminta kepada warga untuk menahan diri, terkait keberadaan Ahmadiyah. “Biarlah masalah ini terutama amir-amirnya jadi urusan kami. Kami tidak ingin ada warga yang kembali harus ditahan atas kasus ini. Kami akan kumpulkan data selengkapnya, akan kami buat rekomendasi dan kami laporkan ke Gubernur dan kemudian ke Presiden,” katanya.

Untuk diketahui, satu hari sebelumnya, terjadi kembali aksi pengrusakan terhadap aset milik warga Ahmadiyah di Desa Ciaruteun, tepatnya di Kampung Cimanggu III, RT 1/6, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa (5/4) malam sekitar pukul 23:00 WIB.

Terkait terulangnya peristiwa pengrusakan di kampong tersebut, Kapolres Bogor AKBP Heri Santoso membantah adanya kelambanan. “Dalam kejadian ini tidak ada kelambanan. Karena dalam setengah jam, semua petugas sudah tiba. Memang kejadian ini sistemis,” ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan terhadap kasus itu belum ada penangkapan. “Belum ada yang jadi tersangka, karena belum ada yang ditangkap. Para pelaku tidak tertangkap karena mereka melarikan diri ke arah pesawahan,” ucapnya.

Dia mengatakan, peristiwa itu mengakibatakan sedikitnya enam rumah milik warga Ahmadiyah rusak. Dan untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya menempatkan personil untuk terus melakukan penjagaan dan pengawasan. (DD/OL-8)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/07/216237/284/1/Sosialisasi-Pergub-Larangan-Ahmadiyah-Diwarnai-Protes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar