Selasa, 08 Februari 2011

Pemerintah Minta SKB Ahmadiyah Dipatuhi

Minggu, 6 Februari 2011 - 21:46 wib
Rizka Diputra - Okezone
Djoko Suyanto (Foto: Koran Sindo)
JAKARTA - Pemerintah mengelurkan tujuh butir keputusan terkait penyerangan warga Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikesik, Pandeglang, Banten, siang tadi.

Tujuh butir keputusan itu disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto usai rapat terbatas di kantornya, Minggu (6/2/2011).

Berikut hasil rapat yang disampaikan Menko Polhukam:

1. Pemerintah mengecam dengan keras setiap tindakan oleh siapapun sesama warga negara Indonesia yang melakukan tindak kekerasan dan anarkis serta melanggar hukum, apapun alasan yang melatarbelakangi.

2. Kepada Polri agar segera mencari dan mengungkap tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa tiga orang dan luka enam orang.

3. Kepada semua pihak, Ahmadiyah dan masyarakat lain, harus tetap menaati kesepakatan bersama yang dibuat pada 14 Januari 2008 (ada 12 butir kesepakatan dan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri).

4. Kepada warga Ahmadiyah agar memahami mengikuti dan menaati kesepakatan bersama tanggal 14 Januari 2008 serta keputusan bersama tahun 2008. Kepada warga lain diminta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Apabila ada perselisihan harus disalurkan dan diselesaikan melalui Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Pakem yang ada di setiap daerah, yang diketuai kejaksaan.

5. Kepada Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung segera melakukan evaluasi mendasar terhadap setiap permasalahan Ahmadiyah, agar tidak terjadi kasus serupa.

6. Aparat pusat maupun daerah diminta melakukan deteksi dini terhadap setiap indikasi yang dikhawatirkan timbulkan kerusuhan dan melaporkan ke aparat keamanan.

7. Terakhir, mengimbau tokoh agama dan masyarakat untuk membantu mewujudkan iklim sosial yang tenang.
(lam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar