PERBEDAAN
PP No. 30 TAHUN 1980 DAN PP No. 53 TAHUN 2010
No | PP No. 53 Tahun 2010 | Uraian | PP No. 30 Tahun 1980 |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | a. 1). 17 point 2). Mencapai sasaran kerja (target) b. 1) 15 butir 2) Tidak ada 3) Tidak ada 4) Memberikan dukungan kepada Capres/Wakil, DPR/DPD/DPRD, Calon Kep. Daerah/Wakilnya | a. Kewajiban b. Larangan | a. 26 point Tidak ada b. 1) 2 ayat, 18 point 2) Melakukan pungli 3) Memiliki saham, usaha dagang gol. IV 4) Tidak ada |
2 | a. 3 point b. 11 point | a. Tingkat b. Jenis | a. 3 point b. 10 point |
3 | Ada | Standarisasi | Tidak ada |
4 | Ø Ringan atasan langsung Ø Sedang dua tingkat (penundaan KGB dan Penundaan KP Ø Berat dan penurunan pangkat 1 tahun oleh Menteri | Pejabat yang berwenang menghukum | 5.1, 4.3, 3.4, 2.6, 1.8 |
5 | Dijatuhi hukuman oleh atasannya sesuai dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan | Pejabat yang berwenang menghukum ternyata tidak menghukum | Tidak dihukum |
6 | Waktu 7 hari | Pemanggilan untuk memeriksa | Tidak ada |
7 | a. Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung b. Baik tk ringan, sedang maupun berat harus dengan tertulis (BAP). Untuk tingkat sedang dan berat bisa dibentuk tim pemeriksa c. Yang akan dikenai sanksi berat dapat dibebaskan sementara dari jabatan oleh atasan langsung/pejabat yang lebih tinggi. | Pemeriksaan | a. Yang memeriksa adalah pejabat yang berwenang menghukum atau dapat memerintahkan pejabat bawahannya. b. Untuk tingkat ringan pemeriksaan cukup dengan lisan. Untuk tk sedang dan berat harus tertulis (BAP). c. Tidak ada |
8 | a. Keputusan hukuman disiplin paling lambat 14 hari harus disampaikan kepada yang bersangkutan. b. Jika PNS yang dihukum tidak hadir pada saat penyampaian, maka keputusan dikirim kepada yang bersangkutan. | Penjatuhan hukuman disiplin | a. Tidak ada b. Tidak ada |
9 | a. Upaya administratif ada 2, yaitu: keberatan dan banding administratif. b. Keberatan: Penundaan KGB 1 tahun, dan Penundaan KP 1 tahun (tingkat sedang), yang dijatuhkan oleh Eselon I kebawah. | Upaya Administratif (keberatan) | a. Hanya ada keberatan. b. Keberatan: tingkat sedang dan berat, kecuali Pembebasan dari jabatan. |
c. Banding administratif: PDH tidak atas permintaan sendiri, dan PTDH oleh Menteri, diajukan ke BAPEK d. Diajukan dalam waktu 14 hari e. Pejabat yang berwenang menghukum dalam waktu 6 hari harus memberi tanggapan f. Apabila dalam waktu 21 hari atasan dari Pejabat yang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan tersebut, maka keputusan hukuman disiplin oleh Pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. g. Yang mengajukan banding administratif, gaji tetap dibayar apabila ybs tetap melaksanakan tugas. Kewenangan boleh tetap melaksanakan tugas adalah Menteri. h. PNS mengajukan upaya administratif tidak diberikan KP dan KGB. i. PNS yang sedang diproses pemeriksaan atau sedang upaya administratif tidak bleh pindah | c. PDH tidak atas permintaan sendiri, dan PTDH bisa diajukan keberatan ke BAPEK d. Diajukan dalam waktu 14 hari e. Dalam waktu 3 hari harus ditanggapi. f. Tidak ada g. Gaji bagi yang mengajukan keberatan ke BAPEK masih tetap dibayar. h. Tidak ada i. Tidak ada | ||
10 | a. Yang tidak bisa diajukan upaya administratif berlaku sejak ditetapkan. b. Yang bisa diajukan upaya administratif, tetapi tidak mengajukan, maka berlaku pada hari ke-15 setelah diterima keputusan tersebut. c. Apabila mengajukan upaya administratif berlaku sejak keputusan ditetapkan atas upaya administratif tersebut. d. PNS yang dijatuhi hukuman tidak hadir, maka berlaku pada hari ke-15 sejak tanggal ditentukan penyampaian keputusan tersebut. | Berlakunya hukuman disiplin | a. Tingkat ringan berlaku sejak disampaikan. Untuk pembebasan jabatan sejak ditetapkan b. Sama c. Sama d. Berlaku pada hari ke-30 sejak tanggal ditentukan penyampaian keputusan tersebut. |
11 | Dihitung secara kumulatif | Pelanggaran jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja | Tidak ada |
12 | Tidak ada penjelasan pada pasal 7 ayat (4) huruf d | Hak Pember-hentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri | Dalam penjelasan pasal 6 ayat (4) huruf c dinyatakan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila memenuhi syarat usia dan masa kerja, maka berhak pensiun. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar